Sesuai dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA, maka pasar Branta Pesisir pada tahun 2025 ini membenahi diri agar menyesuaikan dengan aturan yang ada yaitu pengelolaan pasar desa yang profesional oleh BUMDes untuk kemajuan bersama. Sehingga pada hari Jum'at, 17 Januari 2025 pukul 13.00 - 15.30 WIB di Mushola Ust. Jamali dilaksanakan sosialisasi pengelolaan pasar Branta Pesisir yang dihadiri seluruh pelaku pasar, BUMdes, Pemdes Branta Pesisir dan BPD Branta Pesisir dengan hasil sebagai berikut:
Sesuai ...