Artikel
SOSIALISASI PENGELOLAAN PASAR BRANTA PESISIR
17 Januari 2025 17:28:27
Kartar Dua
36 Kali Dibaca
Berita Desa
Sesuai dengan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN PASAR DESA, maka pasar Branta Pesisir pada tahun 2025 ini membenahi diri agar menyesuaikan dengan aturan yang ada yaitu pengelolaan pasar desa yang profesional oleh BUMDes untuk kemajuan bersama. Sehingga pada hari Jum'at, 17 Januari 2025 pukul 13.00 - 15.30 WIB di Mushola Ust. Jamali dilaksanakan sosialisasi pengelolaan pasar Branta Pesisir yang dihadiri seluruh pelaku pasar, BUMdes, Pemdes Branta Pesisir dan BPD Branta Pesisir dengan hasil sebagai berikut:
- Sesuai dengan aturan pemerintah yang ada, maka pengelolaan pasar diserahkan pada BUMDes sejak hari Sabtu, 18 Januari 2025;
- Segala perawatan, keamanan, penerangan, kenyamanan dll menjadi tanggung jawab BUMDes;
- Setengah jalan bagian barat(pegadaian-pasar) akan dibuat parkiran;
- Penjual ikan yg ada di lahan parkir akan dipindah ke dalam bagian selatan;
- Iuran harian besarnya tetap 2.000/penjual;
- Penjual yg menempati kios sekarang adalah orang yg berhak menempati kios tanpa terikat oleh pihak manapun kecuali dengan BUMDes;
- Kios akan dikenai sewa dg jumlah dan teknis akan dirembukkan bersama lebih lanjut secara mufakat dan berkeadilan;
- Pihak ketiga yg merasa memiliki kios tapi tidak jualan/tidak menempati kios/disewakan kepada penjual lain tidak berhak lagi terhadap kios yg bersangkutan;
- Hubungan dengan pihak ke tiga akan diselesaikan oleh BUMDes secara kekeluargaan;
- BUMDes akan melakukan pendataan keadministrasian penjual, maka diharap penjual mengumpulkan fotokopi KTP dan KK diserahkan kepada manager Pasar Bapak Samhari;
- Segala hasil dari pengelolaan pasar diperuntukkan untuk kebersihan, penerangan, keamanan, kenyamanan, tunjangan guru ngaji, beasiswa anak yatim/tidak mampu dll
NB: minta tolong diinformasikan kepada penjual/pelaku pasar yg lain enggih